Pernikahan
Dalam Islam
Pernikahan
atau Perkawinan adalah sunatullah. Untuk orang muslim yang telah mampu
menunaikan tugasnya dalam hal ini telah berkecukupan/memiliki materi cukup dan
taku terjerumus dalam perzinaan jika tidak menikah, maka hukum menikah wajib.
Hikmah Pernikahan :
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat
- Memelihara kesucian diri
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
- Saling melengkapi satu sama lain
- Saling mengerti akan kekurangan pasangan
0 komentar:
Posting Komentar