Rabu, 05 Desember 2012

PAI (Pendidikan Agama Islam)

Diposting oleh Unknown di 00.31
Pernikahan Dalam Islam


Pernikahan atau Perkawinan adalah sunatullah. Untuk orang muslim yang telah mampu menunaikan tugasnya dalam hal ini telah berkecukupan/memiliki materi cukup dan taku terjerumus dalam perzinaan jika tidak menikah, maka hukum menikah wajib.

Hikmah Pernikahan :
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman

 
- Memelihara kesucian diri
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
- Saling melengkapi satu sama lain
- Saling mengerti akan kekurangan pasangan

0 komentar:

Posting Komentar

 

judtam Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei